Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Ditangkap Lima Jam Usai Beraksi di Boyolangu


- Pelaku curanmor ditangkap kurang dari lima jam setelah mencuri motor di rumah korban EH di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

- Pengungkapan kasus dibantu rekaman CCTV yang merekam jelas wajah dan aksi pelaku, sehingga polisi cepat mengidentifikasi tersangka.

- Pelaku FBA (20) diamankan bersama barang bukti satu unit Yamaha Nmax dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Tulungagung - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian. Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial EH di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada Jumat (19/12/2025) sore.

Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih menjelaskan, kejadian pencurian diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat sepeda motor milik korban terparkir di depan teras rumah dengan kondisi kunci masih menancap. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong motor keluar gang, lalu menghidupkannya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta penyelidikan awal,” ujar AKP Retno Pujiarsih.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang merekam jelas wajah dan aksi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FBA (20), warga Kabupaten Trenggalek yang berdomisili di wilayah Kedungwaru, Tulungagung.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi AG 3308 RBQ milik korban di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, kurang dari lima jam setelah kejadian,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »