Tulungagung - Satlantas Polres Tulungagung mengembangkan sistem aplikasi berbasis website Traffic Accident Claim System (TACS) untuk memangkas birokrasi penanganan klaim asuransi Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Sistem ini juga disinergikan dengan PSC 199 dan BPJS Kesehatan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan sistem dalam sebuah penanganan korban kecelakaan lalu lintas sering kali terkendala terkait penanggungjawab biaya perawatan. Selain itu proses pengurusan klaim Jasa Raharja masih manual dan belum terintegrasi secara digital.
"Dengan program ini lintas instansi sudah terintegrasi, mulai dari kepolisian, Jasa Raharja, rumah sakit maupun BPJS Kesehatan. Sehingga tidak perlu lagi wara wiri ke berbagai instansi," kata Eva Guna Pandia, Jumat (6/12/2019).
Sementara itu Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan aplikasi TACS sebelumnya pernah ia kembangkan di Bojonegoro. Sedangkan di Tulungagung dilakukan penyempurnaan dengan menambah beberapa jejaring penanganan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau sebelumnya itu hanya sebatas kepolisan, Jasa Raharja dan rumah sakit, nah yang di Tulungagung ini kami menambahkan jejaring dengan BPJS Kesehatan serta PSC 199 yang telah berjalan," kata Aris.
Penambahan BPJS Kesehatan dinilai cukup penting, sebab tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat dibiayai oleh Jasa Raharja, salah satunya adalah kecelakaan tunggal.
"Sistem kerjanya sederhana, ketika ada korban kecelakaan yang dibawa ke IGD, maka pihak rumah sakit atau akan menginput data korban ke aplikasi dan secara Jasa Raharja akan menerima alarm notifikasi," ujarnya.
Selanjutnya Jasa Raharja akan melakukan pemeriksaan informasi serta keterangan kepolisian terkait korban kecelakaan tersebut. Jika dinyatakan layak untuk mendapatkan klaim asuransi maka pembiayaan korban dinyatakan klir. Namun apabila dari pemeriksaan dinyatakan ditolak oleh Jasa Raharja, maka akan muncul notifikasi ke pihak rumah sakit dan secara otomatis sistem akan mengalihkan informasi klaim ke BPJS Kesehatan.
"Kami berharap dengan kolaborasi tujuh rumah sakit pemerintah dan swasta di Tulungagung akan mempermudah masyarakat saat mengalami musibah kecelakaan," ujarnya.
Aris menambahkan, sistem TACS ini akan disinergikan dan melengkapi sistem kegawatdaruratan PSC 199 yang telah berjalan dengan baik di Tulungagung.
"Kalau PSC 119 ini fokus ke penanganan kedaruratan atau korban, sedangkan TACS membantu mempercepat kepastian klaim asuransi," imbuhnya.
Kata Aris, TACS merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri ke V yakni penguatan sinergi polisional dan juga commander wish dari Kakorlantas untuk penguatan koordinasi dan kerjasama sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Supriyanto menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tulungagung. Pihaknya berharap sistem tersebut mampu melengkapi sistem yang telah ada.
"Ini adalah kolaborasi yang bagus, semoga bisa berjalan maksimal. Prinsipnya kalau bagi kami, pasien harus segera tertangani dengan cepat apakah dia punya identitas atau tidak. Jika ini mempermudah klaim ke Jasa Raharja maka akan sangat membantu masyarakat," kata Supri.