Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Sasaran Pengemudi Truk Antar Kota

Tulungagung - Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota menangkap tiga pengedar sabu-sabu di kalangan sopir  truk angkutn antar kota antar provinsi.  Polisi mengamankan sejumlah paket narkotika beserta barang bukti lain. 

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, mengatakan ketiga tersangka adalah Aklis Adabi Sadewa (25) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Agus Nono (35) warga Desa/Kecamatan Ngantru serta Tofik Raharjo (33) warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu yang rata-rata dibawah satu gram dan tiga unit telepon genggam milik tersangka. 

"Tersangka kami amankan di tempat yang berbeda, kalau Aklis kami tangkap di wilayah Rejotangan, sedangkan Tofik dan Agus Nono kami amankam secara berurutan di daerahnya masing-masing," kata Kompol Rudi Purwanto, Senin (5/8/2019). 

Penangkapan para pengedar sabu-sabu itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika kelas 1 di wilayah Rejotangan. Akhirnya polisi melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Aklis beserta barang bukti.

"Kemudian kami juga mendapatkan informasi peredadan sabu di wilayah Boyolangu, kami berhasil mengamankan saudara Tofik, dari situlah kemudian mengembang ke saudara Agus Nono," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, narkotika golongan satu tersebut diedarkan para pelaku kepada sejumlah sopir truk antar kota antar provinsi. Selain itu juga diedarkan ke kalangan masyarakat umum. 

"Dari keterangan tersangka, salah satu sasarannya memang para sopir," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Tulungagung Kota dan dijerat pasal 112 subsidair 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »