PT KAI Daop 7 Sosialisasi Keselamatan di Sekolah Pinggir Rel

 Tulungagung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menyisir sejumlah sekolah yang berbatasan langsung dengan jalur kereta api. Para siswa baru diberikan pemahaman tentang bahaya dan risiko berada di dekat rel kereta api. 

Di hadapan ratusan siswa baru SMKN I Rejotangan, petugas PT KAI memberikan berbagai edukasi tentang perkeretaapian.  Salah satu fokus pendidikan yang diberikan terkait keselamatan dan keaamanan, mengingat sekolah tersebut berdampingan langsung dengan jalur kereta api. 

"Di seluruh Indonesia jumlah korban jiwa akibat kecekakaan di kereta api antara 600 sampai dengan 750 jiwa. Untuk menekan angka kecelakaan itulah kami menyisir sekolah-sekolah di dekat rel," kata Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset Daop 7, Mohammad Safriadi, Rabu (17/7/2019). 

Menurutnya sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api mendapatkan perlakuan khusus, termasuk sistem pengamanan jalur hingga objek vital pendukungnya. 

Safriadi menjelaskan edukasi kepada siswa baru penting dilakukan, sebab sebagian besar siswa masih belum memahami secara maskimal tentang risiko dan tingkat bahaya bermain atau beraktivitas di dekat rel kereta api. 

"Apalagi untuk anak-anak yang tempat tinggalnya jauh dari jalur kereta api dan sekarang sekolahnya dekat rel, makanya perlu adanya edukasi. Para siswa kami ingatkan untuk tidak bermain di jalur KA, selain itu mereka kami beritahu tentang rambu di persimpangan kereta api dan cara menyeberang yang aman,"  ujarnya. 

Anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) ini menambahkan, program edukasi di sekolah tersebut sekaligus untuk mencegah terjadinya aksi-aksi yang dapat menganggu perjalanan kereta api, mulai dari pelemparan, pengganjalan rel hingga berbagai aksi berbahaya lainnya. 

"Karena rata-rata aksi seperti itu dilakukan oleh anak-anak, padahal itu sangat berisiko tinggi dan dapat menganggu perjalanan kereta api," jelasnya. 

Lebih lanjut Safriadi mengingatkan para siswa agar lebih waspada pada saat melintasi jalan yang bersimpangan dengan rel kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak berpalang pintu dan tidak berpenjaga. 

"Usahakan jangan melintasi jalur perlintasan yang ilegal. Yang perlu kita ketahui bahwa kecepatan kereta api rata-rata 70-80 kilometer/jam, kereta tidak bisa berhenti mendadak. Pada saat kecepatan 70 kilometer/jam, kereta baru bisa berhenti pada jarak 336 meter," jelasnya. 

Dalam edukasi itu, sebagian siswa diajak langsung ke dekat jalur kereta api dan ditunjukkan titik bahaya yang harus dihindari oleh para siswa saat beraktivitas di dekat sekolah. 

Sementara itu Wakil Kepala SMKN I Rejotangan Bidang Kesiswaan, Rohadiono, mengatakan mengakui tingkat pengetahuan para siswa baru terhadap risiko dan bahaya di jalur kereta api masih minim, bahkan saat melintasi rel banyak yang kurang konsentrasi. 

"Kami selalu mengamati para siswa baru saat berada di perlintasan dekat sekolah, mereka rata-rata hanya konsentrasi pada jalan yang akan dilalui, tapi tidak tolah toleh di jalur kereta api terlebih dahulu. Kalau kita ingatkan ada yang memperhatikan, tapi akan lebih efektif ketika yang menyampaikan polsuska," katanya. 

Kata dia, sebelum gencar dilakukan edukasi oleh PT KAI maupun pihak sekolah banyak siswa yang bermain maupun nongkrong di jalur kereta. "Kadang ada yang selfie di dekat rel saat kereta lewat, ini kan bahaya. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi," jelasnya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »