Polisi Tulungagung Tangkap Residivis Kambuhan, Kedua Kaki Didor

Tulungagung - Tim Khusus Macan Agung Polres Tulungagung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan rumah kos mahasiswa. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas petugas di kedua kakinya lantaran mencoba melarikan diri. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan tersangka Jumari (34) warga Dusun Bonangan Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis,  Kabupaten Malang tersebut diduga telah mencuri sepeda motor Scoopy milik Fety Nisarifa (20) warga Bangle Blitar di rumah kos Perumahan Taman Indah Regency Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. 

"Tersangka kami amankan di wilayah Gadang Malang, kami lakukan tindakan terukur karena yang bersangkutan berusaha kabur," kata Hendro, Sabtu (29/6/2019). 

Selain mengamankan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy milik korban serta satu unit telepon genggam. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. 

Hendro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pencurian sepeda motor. Tersangka melakukan aksinya pada siang hari saat korban tidur. 

"Jadi saat itu sepeda motor korban diparkir di teras tempat kos dalam kondisi terkunci, sedangkan korban tidur di kamar dengan posisi pintu terbuka," ujarnya. 

Pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos dan mengambil kunci sepeda motor serta tas korban yang berisi HP dan identitas. Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. 

"Dari hasil pengembangan, tersangka ini ternyata juga beraksi di beberapa tempat, diantaranya mencuri uang di wilayah Sobontoro, mencuri HP dan uang di salah satu warung kopi di Kedungwaru. Selain itu pelaku juga melakukan aksi pencurian komputer jinjing serta telepon genggam di tiga TKP di Malang serta satu TKP di Banyuwangi. 

"Tersangka merupakan residivis kambuhan yang berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian laptop dan HP," jelasnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »