Pasangan Perseorangan Tulungagung Akui Berat Penuhi Syarat Dukungan


Tulungagung - Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Tulungagung ditutup dengan penyerahan berkas pasangan calon dari jalur perseorangan, Suparlan-Suprayitno.

Pasangan kandidat tersebut datang ke Kantor KPU Tulungagung di Jalan KHR Abdul Fattah Gg IV Nomor 3 Tulungagung pada pukul 21.45 WIB. Pihak KPU langsung melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan berkas yang telah diserahkan.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, mengatakan, proses pemeriksaan berkas dilakukan hingga tengah malam. Hasilnya, persyaratan pendaftaran pasangan Suparlan-Suprayitno masih banyak ditemukan sejumlah kekurangan.
"Sesuai hasil pleno yang kami lakukan, KPU menerima berkas tersebut, namun pihak pasangan bakal calon harus melengkapi kekuragan pada masa perbaikan,"  katanya, Kamis (11/1/2018).

Sejumlah kekurangan yang belum dilengkapi oleh kandidat jalur perseorangan tersebut antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN),  surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, serta sejumlah persyaratan lainnya.

"Rata-rata yang kurang adalah syarat calon,  untuk syarat pencalonan kan sudah ada, yaitu hasil verifikasi dukungan tahap pertama yang lalu," imbuhnya.

Namun suprihno menambahkan, pasangan tersebut juga wajib menyerahkan dukungan dari masyarakat dua kali lipat dari jumlah kekurangan atau 90.062 dukungan.

"Karena Pak Suparlan hanya memiliki 18.721 dukungan sah dari proses verifikasi faktual lalu, maka masih kurang 45.031 dukungan, dua kali lipatnya, yaitu 90.062 dukungan," imbuhnya.

Sementara itu, bakal Calon Bupati Tulungagung, Suparlan mengaku sejumlah kekurangan tersebut pihaknya, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh perayaratan yang diwajibkan.

"Terus terang saja kami yang tumbuh dari masyarakat, yang namanya independen juga tumbuh dari rakyat, tapi rasanya sangat berat sekali persyaratannya itu," ujarnya.

Pihaknya berharap, kedepan regulasi yang menyangkut syarat dukungan dari masyarakat untuk jalur perseorangan bisa dipermudah, sehingga para kandidat perseorangan bisa bersaing dengan calon dari jalur partai politik.

"Agar semuanya sama-sama bisa berjuang dan menikmati pilkada ini dengan jurdil, karena memimpin dan dipimpin itu adalah hak semua warga," imbuhnya.

Meskipun demikian, Suparlan akan berusaha menggalang dukungan sehingga mampu memenuhi persyaratan dukungan masyarakat pada masa perbaikan. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »