KPU Tulungagung Tunggu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Admin 1/20/2018

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung hingga kini belum menerima berkas dukungan perbaikan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur peseorangan, Suparlan-Suprayitno. 

Komisioner KPU Tulungagung, Mohammad Fattah Masrun, mengatakan, sesuai dengan hasil verifikasi berkas dukungan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, pasangan perseorangan tersebut wajib menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat sejumlah 90.062. Dukungan tersebut sebagai syarat utama untuk bisa lolos dalam proses pencalonan kepala daerah. 

"Karena dari verifikasi tahap pertama yang lalu, pasangan Suparlan-Suprayitno yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 18.721 dukungan, maka masih kurang 45.031 dukungan. Maka pada tahap perbaikan mereka harus menyerahkan dua kali lipatnya yaitu 90.062 dukungan," katanya, Jumat (19/1/2018).

Dijelaskan, proses penyerahan bukti dukungan tersebut wajib diserahkan ke panitia pendaftaran paling lambat Sabtu besok (20/1/2018). Apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan, kandidat tersebut tidak melakukan proses perbaikan, maka hampir dipastikan tidak bisa lolos menjadi calon kepala daerah. 

"Otomatis kalau tidak menyerahkan dukungan maka tidak akan bisa dilakukan verifikasi faktual. Kalau untuk proses penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 12 Februari mendatang bersamaan dengan calon dari jalur paartai politik," jelasnya. 

Selain belum memenuhi syarat pencalonan, Suparlan-Suprayitno juga masi memiliki sejumlah kekurangan syarat calon, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang serta beberapa persyaratan lain. 

"Informasinya hari kelengkapan berkas syarat calon itu mulai di cicil, sedangkan untuk syarat pencalonan, berupa 90.062 dukungan katanya masih belum hari ini, karena belum siap," imbuhnya. 

Sementara itu terkait berkas dari bakal calon petahana, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo dinyatakan telah lengkap, sedangkan untuk pasangan Margiono-Eko Prisdianto masih mengalami kekurangan berupa LHKPN. 

"Kalau pasangan Margino-Eko Prisdianto yang kurang dari wakilnya. Informasi dari pihak LO (Liason Officer) untuk kekurangan akan diserahkan besok," jelasnya. 

Sedangkan disinggung terkait dengan hasil tes kesehatan terhadap tiga pasangan bakal calon di RSAL dr Ramelan Surabaya, seluruhnya dinyatakan memenuhi telah memenuhi persyaratan. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »