Polisi Tulungagung Amankan 20 Pengedar Narkoba dan Miras Ilegal

Tulungagung - Kepolisian Resort Tulungagung mengamankan 20 tersangka pengedar narkotika, obat keras dan minuman keras ilegal.  Dalam kasus narkotika terdapat dua jaringan berbeda yang berhasil dibongkar. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan puluhan pelaku tersebut dengan rincian 12 orang dari kasus narkotika, 5 tersangka dari kasus obat keras berbahaya dan tiga tersangka dari kasus minuman keras. 

"Untuk kasus narkotika, kami berhasil mendapatkan barang bukti totalnya 9,17 gram sabu, sejumlah alat isap dan alat komunikasi. Mereka ini dari dua jaringan yang berbeda, yakni kasus Ngunut dan wilayah kota," kata Eva Guna Pandia, Rabu (30/10/2019). 

Sedangkan barang bukti lain diantaranya ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek, telepon genggam, pipet, 1.000 butir pil koplo dan sejumlah yang tunai.  

Pengungkapan puluhan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba selama satu bulan berakhir. Pandia mengakui dengan hasil ungkap itu, kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Tulungagung masih marak. 

"Dari evakuasi sebulan ini, pengguna narkoba di Tulungagung cukup tinggi. Kami dari kepolisian sudah melakukan berbagai upaya mulai pencegahan hingga represif," ujarnya. 

Seluruh satuan terkait di Polres Tulungagung telah berupaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba tersebut. Diantaranya pembinaan oleh Satbinmas dan BKTM di masing-masing desa dan kelurahan. 

 "Tindakan represif juga bekerja dm hasilnya seperti ini. Karena kalau kasusi narkotika itu memang harus ada upaya represif agar ada efek jera," ujarnya. 

Polisi berharap, kedepan kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan keras berbahaya dan minuman keras bisa ditekan semaksimal mungkin. Sehingga potensi kerawanan lain yang diakibatkan dari narkoba bisa ikut ditekan secara maksimal. 

"Semoga masyarakat kita sadar, bahwa bahaya narkoba itu sangat fatal, bahkan bisa mengakibatkan kematian," imbuh Pandia. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »