Kantor Imigrasi Blitar Pastikan Tak Ada Pelanggaran Orang Asing di Tulungagung

 


Tulungagung - Kantor Imigrasi Non TPI Blitar memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah Tulungagung. Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan operasi pengawasan orang asing (Jagratara). 


Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati dalam operasi Jagratara digelar selama dua hari berturut-turut 27-28 Desember 2023. Sasaran operasi adalah tempat domisili sejumlah orang di Ngunut, Basuki, Bono dan Kedungwaru. 


"Pengawasan orang asing ini dengan serentak kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024," kata Rini Sulistyowati, Sabtu (30/12/2023). 


Pihaknya memastikan seluruh orang asing yang ditemui petugas imigrasi telah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. 


"Tidak ada pelanggaran keimigrasian," jelasnya. 


Rini menjelaskan dalam operasi tersebut pihkanya juga melakukan pengawasan keimigrasian terhadap dua orang pengungsi Rohingya asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun terakhir.


"Kedua Pengungsi tersebut telah memperoleh kartu tanda pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," jelasnya.


Pihak imigrasi menegaskan pelaksanan pengawasan orang asing tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 


Rini mengimbau masyarakat Tulungagung untuk membantu kantor imigrasi, dengan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak imigrasi maupun Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) jika ditemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »